TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI membatasi akses masuk kantor lembaga penyelenggara Pemilu itu selama tahapan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2019.
Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, mengatakan pembatasan dilakukan untuk pendukung dan perwakilan dari partai yang mengusung pasangan capres-cawapres.
Dia menegaskan hanya terdapat 50 orang yang mendapatkan id khusus.
Menurut dia, id khusus dipergunakan untuk mendampingi capres-cawapres pada saat melakukan pendaftaran.
"Ada dong. Nanti yang ke atas itu, kami kasih ID card khusus ada 50 orang di atas untuk pendukung calon termasuk partai koalisi yang mendukung," ujar Ilham, Jumat (3/8/2018).
Selain itu, kata dia, pihaknya membeda-bedakan mana yang berada di bawah dan mana yang bisa masuk ke ruangan di lantai 2. Sebanyak 120 orang dipersilakan berada di luar area kantor atau di halaman.
"Di bawah itu ada sekitar 120 orang yang kami tempatkan di bawah di parkiran. Nanti ada tenda dan ke kami akan disiapkan TV untuk mereka menyaksikan apa yang terjadi di dalam," katanya.
Untuk pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dilakukan mulai dari 4-9 Agustus pada 08.00-16.00 WIB. Sedangkan pada 10 Agustus mulai dari pukul 08.00-24.00 WIB.