TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan berkas tersangka tindak pidana korupsi suap dan penerimaan gratifikasi Gubernur non aktif Jambi Zumi Zola dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Hari ini, dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 dan penerimaan gratifikasi proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017," ujarnya di KPK, Jakarta, Senin (6/8/2018).
Sidang terhadap Zumi, kata Yuyuk, akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Saat ini, Zumi masih ditahan di Rutan KPK di Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Sudah ada 16 saksi yang diperiksa untuk tersangka Zumi dalam kasus suap pengesahan RAPBD Jambi. Kemudian untuk penerimaan gratifikasi terkait proyek di Dinas PUPR Jambi sudah ada 63 saksi yang diperiksa," tutur Yuyuk.
Baca: Kronologis Proses Dugaan Perkara Korupsi Zumi Zola, Dari Saksi Sampai Tersangka Dua Kali
Untuk diketahui, Zumi Zola telah ditetapkan sebagai tersangka menerima gratifikasi proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017 dan juga suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Dalam kasus suap, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan
40 Soal Sumatif Bahasa Indonesia Kelas 4 UTS Semester 1 Kurikulum Merdeka 2023 Lengkap Kunci Jawaban
Setelah mencermati fakta-fakta persidangan dan didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa Zumi Zola selaku Gubernur Jambi periode 2016-2021 diduga mengetahui dan setuju terkait uang ketok palu.
Selanjutnya, Zumi Zola meminta Plt Kadis PUPR Jambi Arfan (ARN) dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saipudin (SAI) untuk mencari uang agar mendapat pengesahan Raperda APBD 2018 Jambi, melakukan pengumpulan dana dari kepala-kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pinjaman pada pihak lainnya serta pengumpulan dana yang akan diperuntukan kepada para anggota DPRD.
Dari dana yang terkumpul, Arfan melalui orang kepercayaannya telah memberikan kepada sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi sekitar Rp 3,4 miliar.
Selama proses berjalan, KPK menerima pengembalian uang dari pihak yang telah menerima, yaitu uang yang dialokasikan untuk tujuh tujuh anggota DPRD sejumlah total Rp 700 juta.
Uang tersebut menjadi alat bukti dan dititipkan dalam rekening penampungan KPK.
Atas perbuatannya, Zumi Zola disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus itu bermula dari tertangkap tangannya anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriyono, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saipudin di Jambi dan Jakarta pada November 2017.
Saat itu, KPK mengamankan uang Rp 400 juta dari Supriyono selaku anggota DPRD Provinsi Jambi terkait pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2018. Uang tersebut ditujukan agar anggota DPRD bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
Kemudian, KPK menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka. Keempatnya pun telah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.
Tiga dari empat tersangka saat ini mengajukan banding, demikian juga Jaksa KPK. Sedangkan, putusan Supriyono telah inkrah setelah yang bersangkutan tidak mengajukan banding.
Terhadap Zumi Zola, sebelumnya KPK juga telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka menerima gratifikasi.
Zumi Zola secara bersama-sama dengan Arfan selaku Kabid Binamarga Dinas PUPR Provinsi Jambi maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021.
Selama proses penyidikan untuk dugaan gratifikasi tersebut, sampai saat ini penyidik telah menemukan bukti Zumi Zola diduga menerima total Rp 49 Miliar selama periode 2016-2017.
Sebelumnya, gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan adalah Rp 6 miliar.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.