Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengatakan penyidikan kasus pornografi yang menjerat artis Luna Maya dan Cut Tari masih berjalan.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan pihaknya tidak menggantung kasus tersebut.
Lamanya penyidikan menurut Iqbal, dikarenakan setiap kasus memiliki tingkat kesulitan yang tidak bisa disamaratakan.
Baca: Sandiaga Gandeng Pemerintah Pusat dan Pelaku Industri Atasi Polusi Udara di Jakarta
"Proses hukum masih berlanjut, nggak ada istilah digantung, dalam penanganan proses penyidikan beberapa kasus beda-beda tingkat kesulitannya, nggak bisa disamaratakan, ada yang cuma seminggu katakanlah," ujar Iqbal, di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (6/8/2018).
Hingga kini, menurut Iqbal baik Luna Maya maupun Cut Tari masih menyandang status tersangka.
Baca: Respons Sandiaga Sikapi Kritik Hotman Paris Soal Kebijakan Ganjil Genap
Iqbal mengatakan belum ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari kepolisian terkait kasus yang menjerat kedua artis tersebut.
Lebih lanjut, jenderal bintang satu ini menyebut akan menunggu putusan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Baca: Soal Pidato Berantem, Fahri Hamzah: Jokowi Tidak Pernah Berpidato yang Menyatukan Rakyat
"Prinsipnya, kami juga menghargai masyarakat dari lapisan manapun yang mau men-challenge proses hukum yang dilakukan oleh Polri, yaitu dengan mekanisme yang ada yakni praperadilan. Kami menghargai itu dan kami akan menunggu putusan praperadilan itu ya," katanya.