TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon presiden-wakil presiden kemungkinan besar akan mendaftarkan diri untuk maju di Pilpres 2019 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Kamis atau Jumat 9-10 Agustus 2018.
Pernyataan itu disampaikan Ketua KPU RI, Arief Budiman. Indikasi pasangan capres-cawapres akan didaftarkan pada waktu akhir terlihat dari belum adanya partai politik atau gabungan parpol yang memberitahukan diri.
Padahal, lembaga penyelenggara Pemilu tersebut sudah menyampaikan supaya H-1 sebelum pendaftaran agar melapor kepada pihak KPU RI.
"Kami berharap parpol menyampaikan satu hari sebelum. Tanggal 8 (agustus,-red) belum ada yang daftar. Bagaimana 9-10 (agustus,-red), kami tunggu besok," ujar Arief, ditemui di kantor KPU RI, Selasa (7/8/2018).
Apabila parpol akan mendaftarkan pasangan capres-cawapres pada hari yang sama, maka dia meminta supaya ada jeda waktu selama dua jam antara pasangan satu dengan pasangan lainnya.
"Meminta selisih 2 jam, kalau sudah dikonfirmasi jam 12, yang berikutnya jam 10 atau jam 2," kata Arief.
Sementara itu, Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengatakan waktu pendaftaran pasangan capres-cawapres bersifat rahasia.
Sehingga, pihaknya tidak dapat memberitahukan kapan akan mendaftarkan Presiden petahana, Joko Widodo bersama calon wakil presiden ke KPU RI.
Meskipun begitu, dia mengaku akan memenuhi ketentuan dari KPU RI mengenai pemberitahuan pendaftaran pada satu hari sebelum pendaftaran.
"Kami akan penuhi itu. Tetapi h-1 itu rahasia," ujar Hasto.
Dia menegaskan, koalisi sembilan parpol pengusung Jokowi sudah mempersiapkan tim untuk melakukan pendaftaran sampai ke kampanye pasangan capres-cawapres.
"Koalisi ini sembilan. Telah bersama siapkan tahapan. Tim kampanye sudah dipersiapkan pada saat pendaftaran hal tersebut akan kami sampaikan," kata Hasto.