TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI, Hadar Nafis Gumay mengusulkan agar pada Pilpres 2019 ini KPU RI membuat TPS (tempat pemungutan suara) khusus di rumah sakit, lembaga pemasyarakatan (lapas), panti jompo, dan tempat-tempat sejenis.
Hal itu disampaikannya untuk memaksimalkan hak pilih masyarakat yang belum terlayani secara baik pada pemilu sebelumnya.
“Menurut saya KPU perlu lebih memperhatikan hak pilih pasien dan keluarga di rumah sakit, penghuni lapas dan rumah tahanan, panti jompo, dan lain-lain yang pada pemilu sebelumnya belum terlayani dengan baik,” ujar Hafis saat menghadiri acara uji publik PKPU di Harris Vertu Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (7/8/2018).
Baca: Perwakilan Gerindra Datangi KPU Pastikan Keamanan Prabowo Saat Daftar Capres
Hadar Nafis Gumay menilai KPU RI masih memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan TPS-TPS khusus di lokasi-lokasi tersebut sampai tanggal pemungutan suara 17 April 2019.
“KPU bisa membuatnya, jangan pemilih yang ada di lokasi-lokasi didaftarkan ke TPS terdekat, sehingga dari ribuan pemilih di rumah sakit misal nantinya hanya 10 persen yang menggunakan hak pilihnya,” lanjutnya.
Dengan begitu, menurutnya angka untuk golput atau pemilih tang menggunakan hak suaranya bisa ditekan.
“KPU perlu upayakan hal tersebut agar angka golput bisa ditekan,” pungkasnya.