Pada asalnya kurban dilaksanakan di tempat pekurban atau di tempat shohibul kurban tinggal (menetap), selanjutnya beberapa ulama mu'ashir membolehkan kurban di lakukan secara online atau dipindahkan oleh lembaga atau panitia kurban untuk dari tempat tinggal pekurban dan didistribusikan ke daerah atau negara lain yang membutuhkan seperti daerah miskin dan minoritas dan negara lain seperti Palestina, Syiria, Rohingya, dan lain-lain.
Syeikh Ibnu Jibrin salah seorang ulama dari Saudi Arabiyah dan Doktor Nashir Al Umar yang menyusun fatwa "Mawqi'ul Muslim" sepakat memilih pendapat tentang diperbolehkannya kurban online atau memindahkan kurban dari Pekurban dengan syarat tersebarnya syi'ar Islam yang merupakan inti disunnahkannya ibadah, akan tetap ada dan tidak lenyap bahkan ia akan semakin nampak, semakin kuat di daerah minoritas atau negara lain, sebagaimana dipahami sesungguhnya tujuan dari berkurban adalah menampakkan syiar Islam di setiap daerah atau negara dan memberikan manfaat bagi kaum Muslim yang fakir dan miskin.
Tunaikan kurbanmu dan nikmati kemudahan pembayaran kurban melalui channel pembayaran online Dompet Dhuafa dengan cara klik kurban.dompetdhuafa.org lalu pilih jenis hewan kurban anda yang terdiri dari kambing standar, kambing premium dan sapi.
Isi form data diri pekurban dengan lengkap setelah selesai klik “kurban sekarang”.
Pilih metode pembayaran, lalu akan kami arahkan menuju portal pembayaran yang dipilih setelah konfirmasi pembayaran berhasil akan kami kirimkan ke donatur. (*)