News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

PKS Berhak Isi Posisi Wagub DKI Jakarta Gantikan Sandiaga

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman. KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman mengatakan partainya seharusnya punya peluang besar untuk mengisi jabatan wakil gubernur DKI Jakarta yang ditinggal Sandiaga Uno.

Menurut Sohibul, secara aturan, yang bisa menggantikan posisi Sandiaga adalah kader PKS atau Partai Gerindra. Sebab, pengusung Sandi di Pilkada 2016 adalah dua partai tersebut.

"Secara aturan yang bisa ganti Pak Sandi itu kan dari PKS dan (Partai) Gerindra karena dulu yang ngusung dari dua partai itu," kata Sohibul usai mendampingi Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mendaftar sebagai bakal capres-cawapres, di gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/8/2018).

Namun demikian, pada Pilpres 2019, PKS telah memberikan kewenangan penuh kepada Prabowo untuk memilih calon wakil presidennya.

Baca: Firasat Sang Kakak Sebelum Pegawai BPJS Kesehatan Ria Damayanti Meninggal Akibat Kecelakaan

Sehingga, kata Sohibul, seharusnya kini giliran Partai Gerindra yang memberi wewenang kepada PKS untuk mengisi jabatan wagub DKI.

"Tetapi tentu dari PKS memberikan posisi wakil presiden, tentu mereka (Partai Gerindra) memberikan hak prioritas kepada PKS untuk menjadi wagub," tutur Sohibul.

Namun menurut Sohibul, hingga kini belum ditentukan nama pengganti Sandiaga. Ia menyebut, dalam waktu dekat pihaknya akan memutuskan siapa yang duduk di kursi wagub.

"(Keputusan pengganti wagub) dalam waktu dekat ini tapi, nanti Senin kami sudah proses, di situ baru tahu namanya," ujar Sohibul.

Aturan mengenai pengisian kekosongan jabatan kepala daerah telah diatur dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca: TGB Tetap Dukung Jokowi-Maruf Amin Meski Tak Pernah Ditawari Jadi Timses

Tertulis dalam Pasal 26 ayat 4 UU tersebut, untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berasal dari partai politik (parpol) atau gabungan parpol dan masa jabatannya masih tersisa 18 bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan dua orang calon wakil kepala daerah.

Nama yang diajukan itu berdasarkan usul parpol atau gabungan parpol yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah periodenya. Nantinya, rapat paripurna DPRD memutuskan. (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PKS Klaim Berhak Isi Posisi Wagub DKI"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini