Kecelakaan pesawat perintis Dimonim Air milik PT Marta Buana Abadi dengan keberangkatan dari Tana mera menuju Oksibil diperkirakan menimbulkan korban 9 orang termasuk pilot dan copilot beserta 7 penumpang, Sabtu 11 Agustus 2018.
Jasa Raharja menyampaikan bela sungkawa atas kejadian tersebut, "Bahwa berdasarkan UU No 33 dan PMK No. 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja memberi hak santunan sebesar Rp 50.000.000 kepada ahli waris korban meninggal dunia, dan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp 25.000.000 apabila terdapat korban luka luka," terang Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo S.
Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Raharja yang telah menerima laporan dan langsung berkoordinasi dengan Basarnas, Polda Papua dan Polres Oksibil untuk mendata para korban dan mendatangi ahli waris korban untuk dilakukan pendataan. (*)