Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua perantara suap dalam proyek pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai, Kalimantan Selatan, Tahun Anggaran 2017 untuk Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif ditetapkan sebagai justice collaborator (JC) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka, Ketua Nonaktif Kamar Dagang dan Industri Barabai, Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani dan Direktur PT Sugriwa Agung Abdul Basit dianggap layak menyandang status sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Baca: Ketua Kadin Hulu Sungai Tengah Divonis 4 Tahun 5 Bulan Penjara dan Denda Rp 300 juta
"Menimbang bahwa oleh karena KPK berdasarkan keputusan tanggal 3 Agustus 2018, pimpinan KPK mengabulkan JC Fauzan dan Abdul Basit. Hal tersebut dapat dikabulkan," ucap Hakim Ketua, Ni Made Sudani, Senin (13/8/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sebelumnya Fauzan dan Abdul Basit dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa.
Fauzan juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara, Abdul Basit dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Baca: Bupati Nonaktif Hulu Sungai Tengah Akan Jalani Sidang Beragenda Pemeriksaan Terdakwa
Dalam putusan, Fauzan dijatuhi pidana 4 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Sementara Abdul Basit, dijatuhi pidana 4 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan selama 2 bulan.
Sebagai penerima uang suap, Abdul Basit dan Fauzan Rifani didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Mereka diduga menjadi perantara suap untuk Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif. Uang suap diberikan oleh Direktur Utama PT Menara Agung Donny Witono.
Baca: Bupati Nonaktif Hulu Sungai Tengah Akan Jalani Sidang Beragenda Pemeriksaan Terdakwa
Donny menyetujui membayar fee 7,5 persen atau sebesar Rp 3,6 miliar ke Abdul Latif melalui Fauzan. Lanjut uang dari Donny disetorkan ke rekening PT Sugriwa Agung.
Sebelum menjabat sebagai bupati, Abdul Latif merupakan pengusaha pemilik PT Sugriwa Agung dan menduduki posisi komisaris. Barulah pada 2014, Abdul Latif menunjuk Abdul Basit sebagai direktur.
Atas perkara ini, Donny telah divonis pidana penjara dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.