News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Periode April-Juni 2018, KPAI Temukan 33 Kasus Pelanggaran Hak Anak Terjadi di Sekolah

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang pendidikan menemukan 33 kasus pelanggaran hak anak yang menyebabkan trauma berat hingga kematian di sekolah selama periode April-Juli 2018

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang pendidikan menemukan 33 kasus pelanggaran hak anak yang menyebabkan trauma berat hingga kematian di sekolah selama periode April-Juli 2018.

"Pada periode awal tahun atau 3 bulan di 2018, kekerasan anak didominasi kekerasan seksual. Namun kini (April-Juli 2018) kekerasan fisik terjadi sekolah-sekolah," papar Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti, di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/8/2018).

Ia memaparkan selama April-Juli 2018, KPAI bidang pendidikan menangani dan mengawasi kasus pelanggaran hak anak, yang terdiri 10 kasus anak korban kebijakan (10,10%), pungli di sekolah 2 kasus (6,60%), tidak boleh ikut ujian 2 kasus (6,60%), penyegelan sekolah sebanyak 1 kasus (3,30%).

Sementara itu, anak putus sekolah dan dikeluarkan dari sekolah sejumlah 5 kasus (15%), dan kasus tertinggi adalah korban kekerasan atau bully sebanyak 13 kasus (39%).

"Kekerasan berdampak buruk bagi tumbuh kembang anak karena menimbulkan trauma berat, cedera fisik, bahkan sampai kematian pada anak," ujar Retno.

Kasus-kasus tersebut terjadi di wilayah DKI Jakarta, Bogor, Bekasi, Tangerang Selatan, Depok, Garut, Purwokerto, Jogjakarta, Mojokerto, dan Bali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini