News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Gugat KPU, PBB Minta Surat Keputusan KPU Soal Daftar Calon Sementara Anggota Legislatif Dibatalkan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Partai Bulan Bintang (PBB)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Bulan Bintang (PBB) mengajukan permohonan sengketa penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

"Gugatan sudah kami masukkan," ujar Firmansyah, selaku pengacara dari PBB, Rabu (15/8/2018).

Hal ini terkait adanya 2 dari 80 daerah pemilihan (dapil) untuk bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI yang ditolak KPU, ketika mereka melakukan pendaftaran.

Baca: Ruhut Sebut Pilpres 2024 Jadi Alasan Partai Koalisi Pendukung Jokowi Tak Pilih Mahfud Jadi Cawapres

KPU tak melanjutkan verifikasi dan pencalonan bacaleg di 2 dapil tersebut.

Untuk 78 dapil lainnya yang didaftarkan PBB dengan jumlah 382 bacaleg DPR RI itu telah dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh KPU.

Baca: Berkas Persyaratan Pencalonan Maruf Amin, Prabowo, dan Sandiaga Belum Lengkap, Ini Kekurangannya

Sehingga, PBB termasuk satu dari tiga partai yang dinyatakan 100 persen bacaleg DPR RI memenuhi syarat, selain PKB dan Partai NasDem.

Baca: Tri Rismaharini Mengaku Siap Jika Ditunjuk Jadi Tim Pemenangan Jokowi-Maruf

"Objek gugatan kita adalah SK DCS. Intinya ada 2 dapil kita yang di TMS oleh KPU dan 95 caleg kita tidak diverifikasi oleh KPU," kata dia.

Sementara itu, di amar permohonan gugatan terdapat dua hal yang dipermasalahkan PBB.

Dua hal tersebut, pertama, membatalkan SK DCS dan kedua, meminta KPU menerima dan melanjutkan verifikasi untuk 2dapil dan 95 caleg.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini