TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Bendahara DPP PKB, Rasta Wiguna, bakal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMN (Amin Santono)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di KPK, Jakarta, Rabu (15/8/2018).
Selain Rasta, terdapat dua saksi lainnya, yaitu seorang PNS bernama Idawati dan Iwan Sonjaya dari pihak swasta. Keduanya dipanggil untuk tersangka yang sama.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota DPR Komisi XI Amin Santono dan pejabat nonaktif Kemenkeu Yaya Purnomo sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Eka Kamaludin dan Ahmad Ghiast.
Eka diketahui merupakan pihak swasta yang berperan sebagai perantara. Adapun, Ahmad berstatus sebagai swasta atau kontraktor. Ahmad diduga sebagai pemberi uang.