Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, pelantikan Wakapolri Komjen Pol Syafruddin selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah sesuai prosedur yang berlaku.
Hal itu lantaran Syafruddin telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sebelumnya kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Selasa (14/8) malam.
Baca: Mabes Polri Sudah Terima Surat Pengunduran Diri Syafruddin sebagai Wakapolri
"Sudah sangat sesuai prosedur. Artinya mulai tadi malam atau tadi pagi, sudah mengajukan permohonan pengajuan pengunduran diri selaku anggota Polri, dan otomatis selaku Wakapolri," ujar Iqbal, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/8/2018).
Iqbal mengaku tak terlalu mengetahui mekanisme apakah Syafruddin mengajukan surat pengunduran diri itu usai ada penunjukan dari Istana atau tidak.
Namun, dipastikan ada informasi terkait penunjukan terhadap Syafruddin, sehingga yang bersangkutan melakukan pengunduran diri sebagai anggota Polri atau pensiun dini.
Baca: Demokrat: Persoalan Mahar Sudah Selesai
"Tapi yang jelas ada info beliau ditunjuk sebagai menteri di kabinet, beliau ditunjuk menggantikannya (Asman Abnur). Otomatis dia harus mengundurkan diri," katanya.
Yang jelas, saat dilantik sebagai MenPAN-RB pagi ini, Iqbal menegaskan Syafruddin sudah tak lagi menjabat sebagai Wakapolri.