Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek satelit monitoring di Bakamla Fayakhun Andriadi selesai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/8/2018).
Selama pembacaan dakwaan, Fayakhun yang menggunakan kemeja putih lengan pendek tersebut tampak menyimak surat dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh jaksa KPK.
Baca: Politikus Golkar Fayakhun Jalani Sidang Perdana Suap Proyek Satelit Bakamla
Dalam surat dakwaan, Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR RI periode 2014-2019 disebut telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut yaitu menerima hadiah atau janji.
"Terdakwa menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah seluruhnya sebesar 911.480 USD sebagaimana yang telah dijanjikan sebelumnya dari Fahmi Darmawansyah, Direktur PT Merial Esa," ucap Jaksa KPK, Ikhsan Fernandi.
Diketahui, Fahmi Dharmawansyah yang juga suami dari artis Inneke Koesherawati sudah lebih dulu disidang dan kini menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin.
Namun beberapa bulan lalu, Fahmi kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena menyuap Kalapas Sukamiskin saat itu, Wahid untuk bisa mendapatkan fasilitas mewah di Lapas.
Menurut jaksa, patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar Fayakhun melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Baca: Pawai Obor Asian Games, Rekayasa Lalu lintas Diberlakukan di Jakarta
"Uang diberikan agar terdakwa mengupayakan alokasi penambahan anggaran Bakamla RI untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBN-P tahun 2016 yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara," tegas jaksa Ikhsan Fernandi.
Fayakhun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.