News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pileg 2019

Heru Cipto Nugroho Insan Pers Harus Netral

Penulis: FX Ismanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cawapres Sandiaga Uno bersama Heru Cipto Nugroho Calon Anggota Legislatif DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Jateng V (Solo, Klaten, Sukoharjo, Boyolali) mengingatkan agar insan pers tetap netral. TRIBUNNEWS.COM/IST

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fx Ismanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang Pemilu 2019, Heru Cipto Nugroho Calon Anggota Legislatif DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Jateng V (Solo, Klaten, Sukoharjo, Boyolali) mengingatkan agar insan pers tetap netral.

Heru memandang banyaknya korporasi media saat ini tak lagi menjalankan peran mereka secara objektif.

"Saya memiliki hak moral untuk mengingatkan jangan menggunakan media untuk politik. Karena media memilik tanggung jawab yang sangat besar untuk melayani kepentingan publik," kata Heru Cipto Nugroho di Jakarta, Kamis (16/8/2018).

Belajar dari tahun politik sebelumnya, yakni Pemilu dan Pilpres 2014, Heru melihat kondisi media tak lagi lurus, kental aroma partisan, dan memberi dampak luar biasa pada masyarakat. Informasi disajikan ke publik pun telah terbentuk sedemikian rupa untuk kepentingan politik elite.

"Jadi media dalam hal ini bertugas membentuk citra positif salah satu kandidat dan menyerang kandidat yang lain," jelas Heru Cipto Nugroho.

Mengacu pada Dewan Pers, dalam Surat Edaran No 01/SE-DP/I/2018 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan Dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Disebutkan, media adalah sebagai pengawas dan juga pemantau dalam perhelatan Pemilu dan bukan sebagai pejuang para kepentingan pribadi.

"Jadi menurut saya bahwa praktik oligopoli media massa membuat, mengontrol, dan membentukan opini masyarakat dan saya kira itu dosa besar menggunakan media sebagai kepentingan politik," kata Caleg DPR RI dari PAN.

Selain itu, Heru juga menyoroti soal transparansi dana kampanye calon presiden dan wakil presiden 2019 – 2024. Heru mengatakan masing-masing pasangan calon presiden dan calon wakil presiden harus melaporkan sumber dana kampanye ke KPU dan juga KPK (Komisi Pembrantasan Korupsi).

"Peserta pemilu juga harus mengumumkan sumber dananya ke publik lewat media serta harus menjelaskan dari mana dana kampanye tersebut," pungkas Heru Cipto Nugroho. (*).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini