TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu Polres Jember, Jawa Timur untuk menemukan satu tersangka korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2016.
"Dalam penyidikan ini, penyidik di Polres Jember telah menetapkan tersangka atas nama Sucahyono Bangun. Namun, karena tersangka masuk daftar DPO sejak 19 Oktober 2016 penyidikan sempat terhambat," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (16/8/2018).
Lebih lanjut, Febri menjelaskan, permintaan bantuan itu sebagai bagian dari fungsi 'trigger mechanism' dan pelaksanaan tugas Koordinasi dan Supervisi Penindakan.
"KPK mendapatkan permintaan dukungan dari Polres Jember yang sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana desa dan Tanah Kas Desa Tahun Anggaran 2013, 2014, dan 2015 di Desa Wringintelu, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 511,259 juta," kata Febri.
KPK pun, ujar Febri, menanggapi permintaan bantuan tersebut dan melakukan proses pelacakan dan pemberian informasi hingga pada Rabu (15/8/2018) sekitar pukul 22.40 WIB di Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi, Unit II Tipidkor Satreskrim Polres Jember yang didukung oleh Polres Banyuwangi telah melakukan penangkapan terhadap Sucahyono.
"Kegiatan penangkapan DPO diawali sejak KPK melakukan supervisi terhadap kasus ini sejak Juni 2018. Tim mengidentifikasi keberadaan DPO di sekitar Banyuwangi yang kemudian ditindaklanjuti oleh Penyidik Polres Jember. Dalam proses penangkapan sempat ada perlawanan namun dapat diatasi petugas," ujarnya.
Saat ini, ucap Febri, DPO tersebut sudah berada di Polres Jember untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut dia, dukungan seperti ini sangat terbuka dilakukan oleh KPK pada Kejaksaan ataupun Kepolisian.
"Dalam kondisi tertentu, KPK juga meminta bantuan Kepolisian untuk pengamanan operasi ataupun pencarian orang sehingga kerja sama seperti ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antarpenegak hukum. KPK menjalankan tugas trigger mechanism sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK," ucap Febri.