News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Susul Setya Novanto, KPK Eksekusi Anang Sugiana ke Lapas Sukamiskin

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anang Sugiana

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan menerima putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terdakwa mantan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo dalam perkara korupsi e-KTP.

Kamis (16/8/2018), Anang menyusul Setya Novanto yang sudah lebih dulu dihukum.

Jaksa KPK mengeksekusi Anang ke Lapas Sukamiskin, ‎Bandung, Jawa Barat.

Baca: Juru Bicara Jokowi-Maruf: Sudahi Kontroversi Soal Pemilihan Cawapres

"Hari ini dilakukan eksekusi pada terpidana Anang ke Lapas Klas I Sukamiskin berdasarkan putusan di tingkat pertama yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkatnya.

Sebelumnya, Jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani menjelaskan pihaknya tidak mengajukan banding karena ‎vonis pidana penjara sudah lebih dari 2/3 tuntutan jaksa.

Baca: Said Aqil Sebut Pengakuan Mahfud MD Soal Cawapres Jokowi Hanya Guyon

Menurut jaksa Kiki, putusan hakim telah mengabulkan hampir sebagian besar tuntutan jaksa.

Termasuk jaksa juga mempertimbangkan sikap kooperatif Anang yang menyerahkan uang Rp 18 miliar kepada negara, dan bersedia melunasi sisa uang pengganti sebesar Rp 20,7 miliar.

Sama seperti jaksa, kubu Anang dan penasehat hukumnya juga menyatakan menerima putusan hakim.

Anang mengakui kesalahannya dalam kasus korupsi tersebut.

Baca: Soal Status Mahfud MD, Said Aqil: Warga NU Iya, Pengurus Harian Bukan

Anang dan pengacaranya sama-sama menilai, lamanya vonis penjara serta jumlah uang pengganti kerugian negara dirasa sudah memenuhi rasa keadilan.

Diketahui Anang telah divonis 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Anang terbukti ikut merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP. Anang juga telah memperkaya korporasi, sejumlah anggota DPR, dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Selain itu, Anang turut terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini