TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan aneh hingga sekarang Presiden Joko Widodo ( Jokowi) belum menetapkan gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat sebagai bencana nasional.
Jokowi menurutnya malah akan membuat peraturan presiden (Perpres) dalam menaggulangi gempa Lombok.
"Tapi aneh sekali sampai hari ini bahkan Pak Jokowi belum mengisyaratkan ke sana (bencana nasional), baru akan membuat satu perpres untuk bantuan ke Lombok. Kalau Perpres mah itu sudah hal yang menjadi biasa," ujar Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (20/8/2018).
Padahal menurut Hidayat apabila melihat gempa yang terus berlanjut dan jumlah korban yang terus bertambah, gempa Lombok sudah memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai bencana nasional.
"Itu berkali kali saya buatkan di Twitter bahwa sangat disayangkan kalau melihat dari eskalasi korban, banyaknya korban, luasnya daerah dan kemudian kondisi masyarakat di sana, itu jelas memenuhi kriteria untuk dijadikan sebagai bencana nasional," katanya.
Menurut Hidayat banyak pihak medorong pemerintah untuk segera menetapkan gempa lombok sebagai bencana nasional. Pasalnya kondisipara korban gempa di Lombok dan sekitarnya sangat memprihatinkan.
"Yang jelas warga di sana menderita dan banyak dari mereka mengeluhkan tidak lagi bisa membedakan apakah ini halusinasi atau nyata begitu ada benda jatuh saja mereka sudah ketakutan, Itu kondisi psikologis yang amat mengerikan," katanya.
"Jadi saya sangat setuju jika sesegara mungkin Pak Jokowi di tengah tengah menyukseskan Asian Games juga beliau tidak lupa kondisi di Lombok untuk segera menetapkan Lombok sebagai bencana nasional," ujarnya.
Gempa bumi kembali terjadi di Lombok, Minggu (19/8/2018). Berdasarkan info BMKG, gempa yang terasa hingga wilayah Bali itu terjadi pada pukul 21:56:27 WIB.
Pusat gempa berada pada koordinat 8.28 Lintang Selatan dan 116.71 Bujur Timur atau pada 30 km timur laut Lombok Timur, Nusa TenggarT Barat. Pusat gempa berada pada kedalaman 10 km.