TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Astera Primanto Bhakti, pada Senin (20/8/2018).
Astera bakal diperiksa kapasitasnya sebagai saksi terkait dengan pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IY (Irwandi Yusuf)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangannya, Jakarta, Senin (20/8/2018).
Selain Astera, turut diperiksa dari unsur swasta sebanyak tiga orang, yakni Riski, Sandy Irawan Saputra, dan Akbar Velayati. Kemudian satu PNS bernama Yusrizal.
Pada kasus ini, KPK menjerat empat orang tersangka.
Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan T. Syaiful Bahri. Mereka diduga sebagai penerima suap.
Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menjerat Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi.
Ahmadi diduga memberi suap Rp 500 juta dari total fee Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
Pemberian dilakukan Ahmadi melalui Hendri Yuzal dan T. Syaiful Bahri.
KPK menduga uang suap dari Ahmadi diperuntukkan untuk membeli medali dan pakaian atlet dalam ajang Aceh International Marathon 2018.