TRIBUNNEWS.COM- Hari raya Idul Adha jatuh pada Rabu (22/8/2018).
Umat muslim di seluruh dunia menyambutnya dengan suka cita.
Selain melaksanakan salat Ied, umat Islam juga bersama-sama menyembelih hewan kurban.
Hewan kurban tersebut berasal dari mereka yang mampu di mana nantinya dibagikan kepada orang-orang yang kurang mampu.
Lantas bolehkah orang yang sudah memberikan hewan kurban turut memakan daging kurban?
Dilansir TribunSolo.com dari laman konsultasisyariah.com, sebagian ulama menyatakan pekurban wajib makan sebagian hewan kurbannya.
Hal itu berdasarkan firman Allah dalam QS. Al Haj ayat 28.
Baca halaman selanjutnya >>>>>>>>