TRIBUNNEWS.COM - Pengurus kurban pada perayaan Idul Adha acapkali memutuskan untuk menjual beberapa bagian hewan kurban seperti kulit dan kepala.
Lantas, apakah hal tersebut diperbolehkan?
Berikut penjelasan yang dilansir TribunSolo.com dari laman website resmi Nahdlatul Ulama (NU).
Imam Nawawi mengatakan, berbagai macam teks redaksional dalam madzhab Syafi'i menyatakan bahwa menjual hewan kurban yang meliputi daging, kulit, tanduk, dan rambut, semuanya dilarang.
Begitu pula menjadikannya sebagai upah para penjagal.
Beragam redaksi tekstual madzhab Syafi'i dan para pengikutnya mengatakan tidak boleh menjual apapun dari hadiah (al-hadyu) haji maupun kurban baik berupa nadzar atau yang sunah.