News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Vaksin MR

Vaksin MR dari India Mengandung Babi, Menteri Nila Akui Belum Ada Fatwa MUI

Penulis: Ria anatasia
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Kesehatan Nila Moeloek di Kantor Kementerian Maritim, Jakarta Pusat, Selasa (14/8/2018).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menjelaskan Majelis Ulama Indonesia belum mengeluarkan fatwa terkait pemakaian vaksin yang diproduksi oleh Serum Institute of India (SII) itu untuk imunisasi.

"Belum ada kan fatwanya, belum pasti," kata Menkes Nila kepada Tribunnews.com saat ditemui di kantor Kementerian Kesehatan RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/8/2018).

Nila enggan berkomentar banyak terkait temuan kandungan babi dan human deploit cell atau bahan dari organ manusia di vaksin yang didistribusikan Biofarma tersebut.

Dalam kesempatan terpisah, Dirjen Kemenkes RI memastikan proses sertifikasi halal masih berlangsung.

Baca: Mengandung Babi, MUI Imbau Umat di Kalbar Tunda Imunisasi Vaksin MR

Namun, ia enggan menjawab soal kandungan yang ditemui dalam vaksin tersebut. "Proses (pemeriksaan vaksin MR) masih berlangsung," jawabnya singkat.

Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalbar HM Basri Har membenarkan vaksin MR positif mengandung babi dan human deploit cell.

Temuan tersebut berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

“LPPOM sudah melakukan pemeriksaan. Sementara ini ditemukan ada unsur babi dan organ manusia. Hasilnya seperti itu, kami kontak terus dengan MUI Pusat,” ungkapnya, Minggu (19/8/2018) sore.

Basri mengatakan, MUI Pusat akan menggelar rapat pleno untuk menentukan sikap MUI terkait vaksin MR pada Selasa (21/8/2018) mendatang.

"MUI Pusat akan rapat pleno. Kita tetap masih menunggu hasil pleno. Apakah bisa kembali pada Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi, yakni karena ada unsur darurat atau lil-hajaat," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini