News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Zumi Zola Terjerat Kasus

Sidang Perdana Zumi Zola Digelar Besok

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola berjalan keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/5/2018). KPK memeriksa Zumi Zola sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Provinsi Jambi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjadwalkan sidang perdana Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola di kasus suap "ketok palu" RAPBD dan gratifikasi Rp 49 miliar.

"‎Sidang perdana hari Kamis (23/8/2018) pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tipikor Jakarta," ujar Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Sunarso, Selasa (21/8/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sunarno menambahkan pihak pengadilan juga telah menyusun majelis hakim yang akan menyidangkan kasus Zumi Zola.

Baca: KPK: Gratifikasi Zumi Zola Lebih dari Rp 6 Miliar

Lima majelis hakim tersebut yakni ‎DR. Yanto. SH.MH, Frangky Tambuwun. SH.MH, Syaifuddin Zuhri. SH.MH, DR. Anwar.SH.MH, dan Titi Sansiwi. SH.MH.

Sebelumnya, Zumo Zola telah dilimpahkan tahap dua, ke penuntutan pada Senin (6/8/2018).

Dalam proses pelimpahan itu, ternyata Zumi Zola juga mengembalikan barang bukti uang Rp 160 juta yang diduganya bagian gratifikasi.

Uang itu merupakan pengembalian atas pembiayaan umrah gratis yang didapatnya pada saat awal menjabat sebagai Gubernur Jambi.

Meski akan duduk di kursi terdakwa dan diadili.

Nantinya Zumi Zola masih harus berhadapan lagi dengan KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kini masih disidik KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini