TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjadwalkan sidang perdana Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola di kasus suap "ketok palu" RAPBD dan gratifikasi Rp 49 miliar.
"Sidang perdana hari Kamis (23/8/2018) pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tipikor Jakarta," ujar Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Sunarso, Selasa (21/8/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sunarno menambahkan pihak pengadilan juga telah menyusun majelis hakim yang akan menyidangkan kasus Zumi Zola.
Baca: KPK: Gratifikasi Zumi Zola Lebih dari Rp 6 Miliar
Lima majelis hakim tersebut yakni DR. Yanto. SH.MH, Frangky Tambuwun. SH.MH, Syaifuddin Zuhri. SH.MH, DR. Anwar.SH.MH, dan Titi Sansiwi. SH.MH.
Sebelumnya, Zumo Zola telah dilimpahkan tahap dua, ke penuntutan pada Senin (6/8/2018).
Dalam proses pelimpahan itu, ternyata Zumi Zola juga mengembalikan barang bukti uang Rp 160 juta yang diduganya bagian gratifikasi.
Uang itu merupakan pengembalian atas pembiayaan umrah gratis yang didapatnya pada saat awal menjabat sebagai Gubernur Jambi.
Meski akan duduk di kursi terdakwa dan diadili.
Nantinya Zumi Zola masih harus berhadapan lagi dengan KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kini masih disidik KPK.