News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Zumi Zola Terjerat Kasus

KPK Dalami TPPU Zumi Zola

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Zumi Zola

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara gratifikasi dan suap mantan Gubernur Jambi Zumi Zola sudah masuk pada persidangan. Pada hari ini Zumi menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, (23/8/2018).

Komisioner KPK Saut Sitomorang mengatakan biasanya dalam kasus yang ditangani KPK tidak hanya menjerat perkara korupsinya saja melainkan juga pidana korporasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"KPK kan selalu masuk di pidana korporasi dan tindak pidana pencucian uang. kalau kasusnya sudah, kita tinggal proses nanti," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, (23/8/2018).

Untuk pidana korporasi biasanya menjerat perusahaan, sementara TPPU menjerat pejabat negara termasuk Gubernur.

"Oh iya dong. korporasi juga kita lihat, tindak pidana pencucian uangnya pasti ya TPPUnya. kira-kira gitu ya," katanya

Dalam sidang dakwaan pada hari ini, Zumi Zola didakwa menerima Gratifikasi sebesar Rp 44 miliar dan juga mobil Toyota Alphard. Perbuatan Zumi tersebut dilakukan bersama tiga orang lainnya yakni Asrul Pandapotan, Arfan, dan Apifi Firmansyah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini