News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Meiliana Divonis Penjara, LDNU Suarakan Pasal Penodaan Agama Tak Lagi Digunakan

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa penistaan azan di Tanjungbalai dua tahun silam yakni Meiliana kembali jalani sidang di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri Medan, Rabu (24/7/18).

Yang diderita kaum Muslim Rohingya di Myanmar, menurut Kiai Maman, adalah buah dari ‘kampanye’ kebencian terhadap minoritas.

Mereka diusir dari kampungnya, kini ada sekitra 700 ribu warga Rohingya yang mengungsi di Bangladesh.

“Sebagian pengungsi Rohingya ada di Indonesia, Malaysia, dan Thailand. Ini semua dipicu oleh kebencian sebagaian Buddha di Myanmar terhadap warga Rohingya,” ujar Kiai Maman.

Pada 2009-2010, bersama tiga orang cendekiawan Muslim, termasuk Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, serta tujuh organisasi sipil, Maman menggugat pasal penodaan agama KUHP 156a ke Mahkamah Konstitusi. Namun gugatan itu ditolak.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negri Medan, Selasa (21/8/2018) menyatakan perempuan 44 tahun itu terbukti melakukan penistaan agama karena memprotes suara azan dari masjid di lingkungan tempat tinggalnya di Tanjung Balai, Sumatra Utara, yang menurutnya terlalu keras.

Baca: Hendardi Sebut Kasus Meiliana Serupa dengan Pola Kasus Ahok

Pasal penodaan agama lahir di era pemerintahan Presiden Soekarno, Januari 1965.

Sampai saat ini tercatat sudah ada 147 orang yang dipenjara karena dinyatakan menabark pasal itu, termasuk mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama alias Ahok dan yang terakhir Meiliana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini