News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PSI Nilai Vonis 18 Bulan Terhadap Meiliana Dinilai Ciderai Rasa Keadilan Dan Hati Nurani

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa penistaan azan di Tanjungbalai dua tahun silam yakni Meiliana kembali jalani sidang di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri Medan, Rabu (24/7/18).

"Dan Bu Meiliana dapat dilepaskan dari tahanan sampai turun keputusan hukum yang bersifat tetap dan mengikat," ujar Guntur Romli.

Meiliana adalah seorang ibu rumah tangga, beragama Budha, memiliki empat anak dengan suami yang bekerja serabutan dan hingga saat ini mereka masih mengontrak rumah.

Dia didakwa melakukan penodaan agama karena pada 22 Juli 2016 menyampaikan kepada seorang tetangganya tentang suara pengeras suara di masjid dekat rumahnya yang lebih keras dibandingkan sebelumnya.

Sang tetangga menyampaikan hal itu kepada pengurus masjid.

Sempat ada pertemuan antara pengurus masjid dengan Meiliana dan suami.

Sang suami bahkan sempat mendatangi khusus pengurus masjid untuk meminta maaf.

Namun, ternyata, kata dia, ada pihak-pihak tertentu yang memprovokasi masyarakat, antara lain melalui media sosial, dengan hoax “ada orang Cina melarang azan.”

Kata dia, provokasi tersebut menuai hasil.

Pada 29 Juli 2016 terjadi kerusuhan. Rumah Meiliana dilempari, dirusak dan dibakar.

Tidak hanya itu, massa yang marah juga membakar belasan rumah ibadah umat Budha di Tanjung Balai.

Karena kejadian itulah, Meiliana diajukan ke pengadilan dengan tuduhan melanggar pasal 156 subsidair pasal 156a Huruf (a) KUHPidana yang berbunyi: "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia."

Pengadilan Negeri pun sudah mengabulkan tuntutan tersebut dengan hukuman 18 bulan.

Baca: Sore Tadi, Tawuran Antarpelajar Terjadi di Kompleks Elte di Tangerang

Atas putusan itu, tim Penasehat Hukum sudah mengajukan banding.

"Dalam hal ini kami berharap banding yang diajukan ini dapat dikabulkan mengingat, dalam pandangan PSI, Bu Meiliana tidak layak mendekam di penjara karena apa yang dilakukannya," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini