Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Indonesia (DPP PSI) menilai vonis 18 bulan terhadap terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Meiliana adalah sebuah keputusan yang mencederai rasa keadilan dan hati nurani.
Juru bicara PSI, HM Guntur Romli menegaskan, sejumlah pelaku kerusuhan yang menghancurkan rumah ibadah di Tanjung Balai hanya divonis 1,5 bulan sampai 2 bulan.
Baca: Setara Institute Sayangkan Vonis Hakim Terhadap Meiliana yang Keluhkan Suara Adzan
"Vonis 18 bulan terhadap BU Meiliana adalah sebuah keputusan yang mencederai rasa keadilan dan hati nurani," ujar Guntur Romli dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Kamis (23/8/2018).
PSI setuju bahwa di Indonesia, penghinaan dengan sengaja terhadap agama, apalagi yang dengan sengaja dilakukan untuk menimbulkan kebencian dan permusuhan antar umat beragama, harus dilarang.
Namun dalam kasus Meiliana, menurut dia, sulit sekali diterima argumentasi bahwa apa yang dilakukan Bu Meiliana adalah sesuatu yang menghina atau menodai agama.
"Ibu Meiliana hanya membandingkan suara pengeras suara dari masjid yang menurutnya lebih keras dari sebelumnya. Itu tentu saja bukan penghinaan atau penodaan. Mengeluhkan suara pengeras suara tidak berarti mengeluhkan suara azan," tegasnya.
Dia pun mengingatkan Kementerian Agama pada 1978 pernah mengeluarkan peraturan tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla, yang tidak pernah dicabut sampai sekarang.
Dinyatakan dalam peraturan tersebut, penggunaan pengeras suara tersebut harus ditata agar jangan sampai suara dari masjid justru menimbulkan antipati dan kejengkelan.
"Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) juga pernah mengeluhkan hal yang sama agar pengeras suara diatur sebaik-baiknya," ucapnya.
Karena itu DPP PSI menyatakan keprihatinannya atas keputusan Pengadilan Negeri Sumatra Utara memvonis terdakwa atas nama Meiliana penjara 18 bulan atas dasar tuduhan penodaan agama.
Pengadilan Negeri Tanjung Balai memvonis bersalah terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Meiliana, dan menghukumnya dengan 18 bulan penjara.
Perempuan keturunan Tionghoa itu dianggap terbukti menghina agama Islam setelah mengeluhkan volume suara adzan yang dinilainya terlau keras.
Untuk itu pula PSI berharap pengajuan banding yang dilakukan Tim Penasehat Hukum Meiliana dapat dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi.
"Dan Bu Meiliana dapat dilepaskan dari tahanan sampai turun keputusan hukum yang bersifat tetap dan mengikat," ujar Guntur Romli.
Meiliana adalah seorang ibu rumah tangga, beragama Budha, memiliki empat anak dengan suami yang bekerja serabutan dan hingga saat ini mereka masih mengontrak rumah.
Dia didakwa melakukan penodaan agama karena pada 22 Juli 2016 menyampaikan kepada seorang tetangganya tentang suara pengeras suara di masjid dekat rumahnya yang lebih keras dibandingkan sebelumnya.
Sang tetangga menyampaikan hal itu kepada pengurus masjid.
Sempat ada pertemuan antara pengurus masjid dengan Meiliana dan suami.
Sang suami bahkan sempat mendatangi khusus pengurus masjid untuk meminta maaf.
Namun, ternyata, kata dia, ada pihak-pihak tertentu yang memprovokasi masyarakat, antara lain melalui media sosial, dengan hoax “ada orang Cina melarang azan.”
Kata dia, provokasi tersebut menuai hasil.
Pada 29 Juli 2016 terjadi kerusuhan. Rumah Meiliana dilempari, dirusak dan dibakar.
Tidak hanya itu, massa yang marah juga membakar belasan rumah ibadah umat Budha di Tanjung Balai.
Karena kejadian itulah, Meiliana diajukan ke pengadilan dengan tuduhan melanggar pasal 156 subsidair pasal 156a Huruf (a) KUHPidana yang berbunyi: "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia."
Pengadilan Negeri pun sudah mengabulkan tuntutan tersebut dengan hukuman 18 bulan.
Baca: Sore Tadi, Tawuran Antarpelajar Terjadi di Kompleks Elte di Tangerang
Atas putusan itu, tim Penasehat Hukum sudah mengajukan banding.
"Dalam hal ini kami berharap banding yang diajukan ini dapat dikabulkan mengingat, dalam pandangan PSI, Bu Meiliana tidak layak mendekam di penjara karena apa yang dilakukannya," ucapnya.