News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Layangkan Surat Pencegahan Idrus Marhan ke Imigrasi

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Sosial Idrus Marham (kiri) berbincang dengan Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita (kanan) pada acara Serah Terima Jabatan Menteri Sosial di Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Jumat (24/8/2018). Idrus Marham digantikan oleh Agus Gumiwang Kartasasmita setelah mengundurkan diri dari Menteri Sosial. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat pencegahan atas nama Idrus Marham, eks menteri sosial untuk berpergian ke luar negeri.

Surat permintaan ini dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Permintaan pencegahan ini dilayangkan seiringan ditetapkan Idrus sebagai tersangka suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

"Perasaan sudah. Saya lupa tanggalnya berapa," terang Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Jumat (24/8/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Diketahui Idrus ditetapkan sebagai tersangka suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar ini diduga bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo.

Baca: Ahli Hukum Pidana Sebut Idrus Marham Offside Lebih Dulu Umumkan Jadi Tersangka

Idrus ‎diduga mengetahui dan memiliki peran terkait penerimaan uang oleh Eni Saragih dari Kotjo, yakni sekitar November-Desember 2017 sebesar Rp4 miliar dan Maret-Juni 2018 sekitar Rp2,25 miliar.

Bahkan Idrus turut diduga berperan mendorong proses penandatanganan Purchase Power Agreement (PPA) dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Idrus juga ‎diduga menerima janji mendapatkan bagian yang sama seperti jatah Eni Saragih sebesar US$1,5 juta dari Kotjo. Uang tersebut akan diberikan bila Idrus berhasil membantu Kotjo mendapat proyek PLTU Riau-1 senilai US$900 juta.

Dikonfirmasi terpisah soal permintaan pencegahan Idrus, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengaku belum menerima surat tersebut.

"Belum ada surat dari KPK yang meminta pencegahan," tambah Agung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini