Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Halmahera Timur nonaktif Rudi Erawan dituntut 5 tahun penjara dan pidana denda 250 juta subsidair enam bulan kurungan.
Oleh Jaksa KPK, Rudi dinilai terbukti menerima suap Rp 6,3 miliar dari mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.
Baca: Sebut Golkar Pecah karena Jokowi Pilih Maruf, Airlangga: Fadel Tidak Wakili Partai
"Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/8/2018).
Selain itu Rudi juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalankan pidana pokoknya.
Dalam menyusun surat tuntutan, jaksa KPK turut mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.
Yang memberatkan yakni perbuatan Rudi tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi dan tidak berterus terang terkait penerimaan uang.
"Hal yang meringankan bersikap sopan, tidak pernah di dihukum," tambah jaksa.
Atas perbuatanya, Rudi dinilai terbukti telah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.