TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri, Irjen Pol Arief Sulistyanto, menyebut dugaan pelanggaran gerakan #2019GantiPresiden masuk ke ranah Bawaslu.
Menurut Arief, yang bisa menentukan apakah gerakan tersebut masuk ke pelanggaran kampanye adalah Bawaslu.
"Hashtag itu ranah bawaslu apakah itu merupakan pelanggaran kampanye tanyanya ke Bawaslu," kata Arief di kantor Bareskrim Siber, Jatibaru, Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2018).
Menurut Arief, pihaknya Polri hanya bertugas menjaga agar gerakan tersebut tidak berbuntut bentrokan.
"Kapasitas polri adalah mencegah jangan sampai terjadi bentrokan dan jangan chaos," tegas Arief.
Menurut Arief, segala laporan yang berkaitan dengan pelanggaran Pemilu sebaiknya dilaporkan ke Sentra Gakkumdu. Nantinya segala bentuk laporan bakal dikaji lebih dahulu di Sentra Gakkumdu.
"Laporan semua terkait pemilu akan ditampung di Sentra Gakkumdu. Polisi tidak bisa langsung melakukan penyidikan semua dikaji dulu di Sentra Gakkumdu," ujar Arief.
Sebelumnya, gerakan #2019GantiPresiden mendapat penolakan. Gerakan itu juga sempat dilarang digelar oleh kepolisian di berbagai daerah.
Salah satunya, ratusan massa yang menolak acara Deklarasi Ganti Presiden 2019 di Surabaya, Jawa Timur, sampai turun ke jalan pada Minggu pagi. Mereka mengepung Hotel Majapahit Surabaya di Jalan Tunjungan tempat Ahmad Dhani menginap.
Aktivis #2019GantiPresiden, Neno Warisman, juga mengalami penolakan di Pekanbaru, Riau, Sabtu (25/8/2018).