TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) terkait sengketa PT Bumigas Energi dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) telah diambil secara bulat oleh 3 arbiter.
"Tidak ada dissenting opinion dari pak Sutan Remy Syahdeini (salah satu arbiter)," kata Kuasa Hukum BANI Aditya Yulwansyah dari Yulwansah, Balfast & Partners di Jakarta, Senin (27/8/2018).
Menurut Aditya, pihak BANI perlu menyampaikan klarifikasi terkait adanya pemberitaan yang menyebutkan bahwa Bumigas yang minta BANI melakukan pemeriksaan objektif terkait dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan Bumigas.
Sebelumnya, kuasa hukum Bumigas Bambang Siswanto mengatakan, pengaduan itu terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik ketua majelis arbiter serta panitera persidangan sengketa antara Bumigas dengan Geo Dipa
Informasi adanya pelanggaran etik arbiter yang diperoleh oleh Bumigas selaku pengadu, diberitakan berasal dari salah seorang arbiter yakni Sutan Remi Sjahdeni dalam komunikasi menggunakan media Whatsapp (WA) yang turut dilampirkan dalam surat itu.
"Apabila benar, sangat aneh jika ada WA beliau yang menyatakan seperti itu, karena putusan BANI diambil secara bulat oleh 3 arbiter, atau tidak ada dissenting opinion dari pak Sutan Remy Syahdeini," katanya.
Malahan, menurut Aditya, jika pemberitaan itu benar maka semakin menunjukan keterkaitan dengan kehadiran ahli pak Yahya Harahap (mantan hakim agung) yang notabene adalah Senior Partner di kantor hukum Sutan Remy Syahdeini yang dihadirkan oleh PT Bumigas selaku pemohon pembatalan putusan BANI.
Padahal, menurut Aditya, dalam sidang pembatalan putusan BANI yang diputus oleh Majelis Arbiter BANI, di mana salah satu arbiternyaa dalah Sutan Remi Syahdeini.
Hubungan kerja Sutan Remy Syahdeini dengan Yahya Harahap selaku ahli yang dihadirkan oleh PT Bumigas juga telah disampaikan oleh Adhtya dalam sidang, namun majelis hakim tetap memberikan kesempatan kepada Yahya Harahap untuk memberikan keterangan. (*)