News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jejak Kasus Pembunuhan Munir, dari Tewasnya Munir sampai Vonis Pollycarpus

Editor: Ravianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Munir Said Thalib

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir, Pollycarpus bebas murni hari ini, Rabu (29/8/2018) setelah menjalani pidana 14 tahun penjara kemudian pada 2014 bebas bersyarat.

Seperti diketahui, Munir meninggal di pesawat Garuda dalam perjalanan menuju Amsterdam pada 7 Sepember 2004.

Pada 12 September, jenazah dimakamkan di Kota Batu, Malang Jawa Timur.

11 November, keluarga mendapat informasi dari media Belanda bahwa hasil otopsi Munir oleh Institut Forensik Belanda membuktikan bahwa Munir meninggal akibat racun arsenik dengan jumlah dosis yang fatal.

Informasi itu ditindaklanjuti oleh Mabes Polri dengan memberangkatkan penyelidiknya ke Belanda untuk meminta dokumen otenik berikut hasil otopsi dengan ahli forensik di Belanda pada 18 November, namun gagal.

Pada 28 November, Mabes Polri memeriksa delapan kru Garuda.

Kasus ini jadi isu nasional dan pada 23 Desember, Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengesahkan tim pencari fakta (TPF) kasus munir dengan diketuai Brigjen Marsudi.

Halaman Selanjutnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini