News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Koalisi Masyarakat Sipil Datangi Bawaslu Terkait Lolosnya Mantan Koruptor sebagai Bacaleg

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hadar Nafis Gumay

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih menyampaikan Surat Terbuka untuk Bawaslu RI, pada Jumat (31/8/2018) siang.

Surat memuat permintaan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih kepada Bawaslu mengoreksi putusan panwaslu terkait pengabulan permohonan bacaleg mantan koruptor.

Panwaslu menyatakan enam mantan narapidana korupsi lolos sebagai bacaleg memenuhi syarat (MS). Padahal, sebelumnya KPU menyatakan keenamnya tidak memenuhi syarat (TMS), karena berstatus mantan narapidana korupsi.

Keenam putusan tersebut masing-masing dikeluarkan oleh panitia pengawas pemilihan (panwaslih) Aceh, Panwaslu Tana Toraja, dan Bawaslu Sulawesi Utara.

Baca: KPU Klarifikasi Temuan Soal Bacaleg kepada Parpol

Panwaslu Pare-Pare, Panwaslu Rembang, dan Panwaslu Bulukumba.

"Ini sesuatu yang keliru. Justru dapat merusak kualitas pemilu. Oleh karena itu, kami mendesak Bawaslu melakukan koreksi terhadap putusan ini," ujar Hadar Nafis Gumay, perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih, ditemui di kantor Bawaslu RI, Jumat (31/8/2018) siang.

Menurut dia, Panwaslu pada saat membuat keputusan merujuk pada peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD dan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dia menjelaskan, dua PKPU itu menjadi pedoman dari pelaksanaan pemilu. Jadi, dia menegaskan, Bawaslu dan Panwaslu harus mengawasi apakah pelaksanaan pemilu sesuai tidak dari peraturan tersebut.

"Bukan kemudian mengintepretasikan peraturan itu tidak sesuai undang-undang.
Sebetulnya peraturan-peraturan tersebut dan pembatalan peraturan itu adalah otoritas Mahkamah Agung bukan otoritas Bawaslu," kata dia.

Pasal 76 ayat 1 UU Pemilu telah mengatur dalam hal Peraturan KPU bertentangan dengan UU pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) Ketentuan yang sama diatur dalam Pasal 9 ayat 2 UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Artinya, dia menjelaskan, Bawaslu seharusnya tidak potong kompas dan menarik simpulan sendiri dikarenakan koreksi atas Peraturan KPU bukan ranah dan wewenang Bawaslu. Sedangkan hingga saat ini, belum ada putusan MA yang menyebutkan Peraturan KPU bertentangan dengan UU.

Untuk itu, dia meminta, Bawaslu dan Panwaslu tidak membuat interpretasi sendiri. Apabila mau tertib harus taat hukum. Jika, Bawaslu tidak setuju dengan peraturan ini seharusnya mengajukan judicial review ke MA.

"Jadi ini semua mengakibatkan pertunjukan kekacauan di antara pemilu kita khususnya yang dilakukan oleh Bawaslu," tambahnya.

Adapun Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih berasal dari berbagai macam organisasi, yaitu Indonesia Corruption Watch (ICW) I Kode Inisiatif | Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM) | Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT) I Pemuda Muhammadiyah | Madrasah Antikorupsi | Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) | Indonesia Budget Center (IBC) | Lingkar Madani (LIMA) | Rumah Kebangsaan | Aliansi Masyarakat Sipil untuk Perempuan Politik (ANSIPOL) I Banten Bersih I Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini