News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Politikus Demokrat Amin Santono Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus dugaan suap usulan dana RAPBN-P Tahun Anggaran 2018 sekaligus anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat Amin Santono saat keluar menggunakan rompi orange seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (6/5/2018) dini hari. Dalam kasus ini, KPK menduga Amin selaku anggota Komisi XI DPR dari Demokrat menerima suap sebesar Rp 500 juta terkait usulan dana dalam RAPBN-P Tahun Anggaran 2018 agar mengupayakan dua proyek di Kabupaten Sumedang masuk dalam RAPBN-P tersebut. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan 2 tersangka suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018‎.

Kedua tersangka itu ialah anggota DPR Fraksi Demokrat, Amin Santono dan yang diduga sebagai perantara suap, Eka Kamaludin.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan ‎berkas keduanya telah dilimpahkan ke tahap dua atau tahap penuntutan untuk selanjutnya siap disidang,

"S‎idang rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Saat ini Jaksa Penuntut Umum KPK tengah menyusun surat dakwaan," ujar Febri, Jumat (31/8/2018).‎

Baca: KPK Geledah Tiga Lokasi di Medan Terkait Kasus Suap Hakim Merry Purba

‎Febri melanjutkan guna merampungkan berkas keduanya, penyidik telah ‎memeriksa sejumlah saksi yang berasal dari berbagai unsur, seperti anggota DPR, DPRD, kepala daerah, politikus, dosen dan swasta. ‎

Di ‎perkara ini, KPK juga memeriksa ‎Ketum Partai Persatuan Pembangunan, M. Romahurmuziy ‎alias Romy dan anggota Komisi IX DPR dari PPP, Irgan Chairul Mahfiz, dan Wabendum PPP, Puji Suhartono.‎

Selain Amin Santono dan Eka Kamaluddin, KPK juga menjerat Kepala Sie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo, dan pihak swasta, Ahmad Ghiast.‎‎

Yaya Purnomo ‎sejauh ini masih dalam penyidikan dan pengembangan KPK. Sementara Ahmad Ghiast telah menjalani sidang lebih dulu di Pengadilan Tipikor Jakarta.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini