TRIBUNNEWS.COM - Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany Alatas menanggapi sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan mantan narapidana kasus korupsi maju sebagai calon legislatif (caleg).
Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikannya melalui akun Twitternya, @TsamaraDKI yang diunggah Sabtu (1/9/2018).
Awalnya, Tsamara Amany Alatas mentautkan pemberitaan terkait sikap Bawaslu yang meloloskan politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik untuk maju dalam Pileg 2019.
Tsamara mengatakan jika hak publik untuk mendapatkan calon wakil rakyat terbaik dalam Pileg telah dirampas.
Hal ini dikatakannya lantaran ada mantan narapidana koruptor yang diizinkan maju sebagai caleg.
Tsamara menilai jika hal itu adalah sesuatu yang tragis.
"Hak publik untuk mendapatkan calon-calon wakil rakyat terbaik dalam kontestasi Pemilihan Legislatif telah dirampas. Mantan koruptor diizinkan melamar menjadi wakil rakyat. Tragis," kata Tsamara Amany Alatas.
Sementara itu dikutip dari Kompas.com, Bawaslu DKI Jakarta telah mengizinkan politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik dapat mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif 2019.