News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

DKPP Akan Jembatani KPU-Bawaslu soal Persoalan Caleg Eks Narapidana Koruptor

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Arief Budiman (kedua kiri) berbincang dengan Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin (kiri), Ketua DKPP Harjono (kedua kanan), dan Komisioner KPU Hasyim Asy'ari (kanan) saat peluncuran Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (11/7/2017). Sidalih merupakan salah satu aplikasi yang digunakan KPU untuk mempermudah jajarannya dalam melakukan pendataan dan pemutakhiran data pemilih. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Harjono, meminta Bawaslu RI segera menyelesaikan atau mengakhir polemik soal larangan mantan terpidana kasus korupsi mendaftarkan diri sebagai caleg.

Menurut dia, ketidakakuran KPU-Bawaslu membuat masyarakat bingung dan bisa tidak menemukan ketidakpastian hukum.

"Berpengaruh kepada kepercayaan (penyelenggara,-red), bagaimana penyelenggara sendiri tidak akur. Ini juga menjadi masalah padahal mereka satu penyelenggara," ujar Harjono usai menerima audiensi dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih di Kantor DKPP, Senin (3/9/2018).

Baca: Bawaslu Diminta Patuhi PKPU Terkait Caleg Mantan Koruptor

Jangan sampai permasalahan itu berlarut-larut, karena bisa menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara dan hasil pemilu. Dia menegaskan, kerja ini harus baik karena itu menyangkut kepercayaan dan hasil pemilu.

Dia menegaskan, DKPP akan menfasilitasi pertemuan tripartit antara penyelenggara pemilu pada Rabu (5/9/2018) mendatang. Namun, kata dia, hasil pertemuan itu sangat tergantung pada keputusan KPU dan Bawaslu.

"Kalau mereka bertahan, itu hak mereka. Kalau mereka bertahan, ya kuncinya di Mahkamah Agung. Kami tidak bisa memaksa KPU dan Bawaslu," kata dia.

Dia menyarankan agar masing-masing lembaga menurunkan ego dan bisa mengalah. Apabila tidak bisa mengalah, menurut dia, perlu dicari penyelesaian win-win solution atau saling menguntungkan.

"Mungkin bisa apakah nanti salah satunya mundur atau mengalah atau win-win solution," ungkap dia.

Jika KPU-Bawaslu menunggu putusan Mahkamah Agung (MA), maka proses akan tetap berlangsung. Meskipun, dia mengakui putusan di MA juga masih sangat tergantung pada putusan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Akibatnya ketidakpastian hukumnya juga terus ada dan berlarut," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini