TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga menerima suap dari mantan Wali Kota Malang, Mochamad Anton.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menerangkan, 22 anggota DPRD Kota Malang diduga menerima suap dari Anton untuk memuluskan penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2015 menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2015.
Penyidik KPK, ucap Basaria, mendapatkan fakta tersebut, yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik.
"Bahwa 22 tersangka tersebut diduga menerima fee masing-masing antara Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Mochamad Anton selaku Wali Kota Malang periode 2013-2018 terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Kota Malang," ucap Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/9/2018).
Sebanyak 22 anggota DPRD Malang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Arief Hermanto (PDI-P), Teguh Mulyono (PDI-P), Mulyanto (PKB), Choeroel Anwar (Golkar), Suparno (Gerindra), Imam Ghozali (Hanura), Moh Fadli (NasDem), Asia Iriani (PPP), Indra Tjahyono (Demokrat), Een Ambarsari (Gerindra).
Kemudian, Bambang Triyoso (PKS), Diana Yanti (PDI-P), Sugiarto (PKS), Afdhal Fauza (Hanura), Syamsul Fajrih (PPP), Hadi Susanto (PDI-P), Erni Farida (PDI-P), Soni Yudiarto (Demokrat), Harun Prasojo (PAN), Teguh Puji Wahyono (Gerindra), Choirul Amri (PKS), dan Ribut Haryanto (Golkar).
"Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan tahap ketiga. Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," ucap Basaria.
Pada tahap pertama, KPK telah menetapkan mantan Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Tahun 2015 Jarot Edy Sulistiyono sebagai tersangka.
Tahap kedua, KPK telah menetapkan 19 orang tersangka, dengan rincian Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.
22 orang anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka hari ini disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini diduga merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada awal Agustus 2017 lalu. KPK meringkus mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Pemerintah Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono, dan eks Ketua DPRD Malang, Mochamad Arief Wicaksono.
Jarot diduga menyuap Arief sebesar Rp 700 juta terkait pembahasan APBD-P Malang. Dari pengembangan kasus KPK menemukan indikasi keterlibatan pemberi dan penerima suap lain dalam kasus ini.