News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

#2019GantiPresiden Disebut Makar, Mahfud MD Beri Tanggapan Keras: Gerakan Itu Tak Melanggar Hukum

Editor: ade mayasanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prof Dr Mahfud MD

TRIBUNNEWS.COM - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mocthar Ngabalin sempat menyebut gerakan #2019GantiPresiden adalah makar.

Hal tersebut disampaikan Ali Ngabalin saat dihubungi wartawan Tribunnews.com pada Senin (27/8/2018).

"Makar itu, makar harus dihentikan seluruh aktivitasnya, harus diback-up," ujar Ngabalin.

Dikutip TribunJakarta.com dari KBBI Edisi Ke V, makar memiliki arti perbuatan (usaha) dengan maksud menyerang orang dan sebagainya.

Dapat dikatakan makar adalah perbuatan yang melanggar hukum.

Secara tak langsung Ali Ngabalin menyebut gerakan #2019GantiPresiden adalah gerakan yang melanggar hukum.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD tidak sependapat dengan pernyataan Ali Ngabalin.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini