TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai politik didesak segera melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap 41 Anggota DPRD Kota Malang yang sudah status tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Deputi Direktur Indonesian Legal Roundtable, Erwin Natosmal Oemar, perlu keseriusan Partai Politik untuk menggantikan kader-kadernya yang termasuk dalam 41 anggota DPRD yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.
"Itulah jalan satu-satunya untuk menghindari terancamnya roda birokrasi di daerah sebagaimana yang dimaksud oleh UU MD3," ujar Erwin kepada Tribunnews.com, Selasa (4/9/2018).
Baca: 41 Anggota DPRD Malang Tersangka Suap, Gede Pasek: Jadi Ingat Lagi Kasus Bagi-bagi THR
Selain itu, kata dia, bercermin pada kasus 41 anggota DPRD Malang yang menjadi tersangka kasus korupsi, perlu ada sanksi tegas terhadap partai politik pengusung.
"Oleh karena itu, harus ada sanksi tegas terhadap parpol yang anggotanya korupsi," jelas pegiat antikorupsi ini.
Bukan itu saja, dia mengusulkan, di internal partai politik juga harus ada proses seleksi ketat mencegah terjadinya tindakan korupsi di kadernya.
Apalagi dari eksternal, Komisi pemilihan umum (KPU) sudah melakukan pelarangan para mantan narapidana korupsi menjadi Calon Legislatif (Caleg) 2019.
Kemarin, Senin (3/9/2018), KPK menetapkan 22 Anggota DPRD kota Malang berstatus tersangka. Mereka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di beberapa rumah tahanan yang ditentukan KPK.
22 Anggota DPRD Kota Malang diduga menerima suap sebesar Rp12,5 juta hingga Rp50 juta. Suap didapat dari eks Wali Kota Malang Mochammad Anton.
Sebelumnya, KPK juga sudah terlebih dahulu menetapkan tersangka 19 Anggota DPRD Kota Malang. Hingga kini hanya tersisa sebanyak 4 Anggota DPRD Kota Malang.(*)