TRIBUNNEWS.COM -- Mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD dengan tegas menyebut bahwa gerakan #2019gantipresiden sejatinya tak melanggar hukum.
Hal itu Mahfud MD paparkan di laman media sosial miliknya, Twitter.
Dilansir dari laman Twitternya, meski dengan tegas menyebut gerakan #2019gantipresden tak melanggar hukum, namun Mahfud MD rupanya tak ingin ikut gerakan tersebut.
Padahal, Mahfud MD berujar bahwa dirinya telah diajak oleh beberapa oknum agar bergabung ke dalam gerakan tersebut.
Bahkan sejak awal pembentukan gerakan tersebut dibuat, Mahfud MD rupanya menjadi salah satu tokoh yang diincar agar ikut bergabung.
Namun Mahfud MD dengan tegas menolak ajakan tersebut.
Mahfud MD malah menyebut gerakan lain yang seolah menjadi tandingan #2019gantipresiden.