TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Densus 88 Antiteror meringkus tujuh orang terduga teroris, yang diduga terkait aksi penembakan dua anggota polisi Patroli Jalan Raya (PJR) di tol Kanci-Pejagan, Cipali, Jawa Barat.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menyebutkan inisial dari para terduga teroris tersebut, antara lain, S, C, G, MU, KA, IA, dan RS.
Dua inisial terakhir tewas ditembak mati oleh petugas karena melawan saat akan ditangkap.
Setyo pun menceritakan kronologi kejadian tujuh orang terduga teroris ini ditangkap jajarannya.
Awalnya, Densus 88 Antiteror meringkus S pada Minggu (2/9/2108) pukul 12.09 WIB.
Baca: Mau Tau Rahasia Kehebatan Kapal Phinisi, Yuk Datang ke Bulukumba
Dari keterangan S usai diperiksa, didapati sejumlah fakta baru, yakni adanya rentetan peristiwa yang saling terkait dengan penembakan terhadap dua polisi PJR di Tol Cipali.
Ternyata sejumlah terduga teroris merupakan pelaku yang juga melakukan penyerangan terhadap anggota Polri di Polsek Bulakamba, Brebes pada 18 Juni 2018, dan Polres Cirebon Kota pada 20 Agustus 2018.
"Diperoleh keterangan bahwa pelaku penyerangan anggota Polsek Bulakamba adalah H dan RS. Pelaku yang lakukan penyerang anggota Sabhara Polres Cirebon Kota adalah H dan RS, dan pelaku penyerangan PJR adalah H, RS, IA, dan MU," ujar Setyo, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/9/2018).
Aksi mereka dibantu oleh C dan G, yang ditangkap juga pada hari yang sama, tetapi pada pukul 14.09 WIB.
Setyo mengatakan, dua orang itu memiliki keterlibatan membantu pelaksanaan aksi H, RS, IA, dan MU.
Baca: Dituduh Belum Kembalikan Barang Kemenpora, Roy Suryo Tak ada di Ruangannya di DPR
Densus 88 kemudian beraksi sehari setelahnya, yakni Senin (3/9/2018) dengan penangkapan terhadap IA dan RS.
Mereka tewas karena melakukan perlawanan menggunakan senjata api jenis revolver.
"Senin 3 September jam 09.30 WIB, tadi pagi, dilakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama IA dan RS. Kemudian dilakukan penindakan menggunakan kekuatan yang terukur menyebabkan IA dan RS meninggal dunia," ungkapnya.
Senjata api tersebut, jelasnya, merupakan hasil rampasan milik anggota Sabhara Polres Cirebon Kota atas nama Brigadir Polisi Angga Turangga.
Senjata itu dirampas dalam penyerangan yang terjadi pada 20 Agustus silam.
Kemudian, KA dan MU ditangkap sekitar pukul 11.34 dan 11.59 WIB, usai penangkapan IA dan RS.
Adapun H, hingga kini masih buron dan dalam pengejaran oleh kepolisian.
Polisi pun mensangkakan para terduga teroris yang masih hidup dengan Pasal 15 juncto pasal 6 UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Terorisme.
Lebih lanjut, jenderal bintang dua tersebut menyebut polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu senjata api jenis revolver kaliber 58 mm, peluru utuh 1, dan 4 butir longsong peluru (kosong) serta 2 senjata tajam yang digunakan untuk menyerang anggota Sabhara.
"Selain itu disita juga 2 buah sepeda motor, salah satunya ini (menunjukan gambar sepeda motor Honda Beat warna putih biru) dan ini jaket (berwarna merah) pada saat menyerang anggota PJR di Cipali," tukasnya.(*)