News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Budi Susanto Terpidana Kasus Simulator SIM Ajukan PK

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto (berbatik biru) menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/1/2014). Budi yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat driving simulator untuk kendaraan roda dua dan empat, di Korlantas Polri tahun 2011, divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dengan uang pengganti Rp 17,13 Miliar subsider 2 tahun kurungan. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi pengadaan simulator SIM, Budi Susanto mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Sidang perdana permohonan PK dari Direktur PT Citra Madiri Metalindo Abadi itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (5/9/2018).

Budi Susanto terbukti bersalah menaikkan harga alat simulator, merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri.

Dia divonis delapan tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pengganti sebesar Rp 17,36 miliar. Jika Budi Susanto tidak membayarkan setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita untuk negara. Jika harta benda tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama dua tahun.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 12 tahun penjara ditambah membayar uang pengganti Rp 88,6 miliar.

Dalam upaya hukum kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman terhadap Budi Susanto. Dalam putusan Oktober 2014, MA memperberat hukuman Budi Susanto menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Tidak hanya hukuman pidana dan denda. Budi Susanto juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 88,4 miliar.

Jumlah kurungan, denda serta kewajiban membayar uang pengganti semuanya lebih berat dibanding putusan pengadilan tindak pidana korupsi.

Putusan MA dikeluarkan majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Mohammad Askin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini