News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DKPP-KPU-Bawaslu Gelar Pertemuan Bahas Mantan Koruptor Daftar Caleg

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar pertemuan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar pertemuan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Pertemuan digelar di Ruang Rapat Bawaslu Lantai IV, Gedung Bawaslu RI, Rabu (5/9/2018) malam.

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Harjono, mengatakan pertemuan membahas berbagai macam hal mengenai pemilihan umum (pemilu) 2019.

Baca: Imam Nahrawi Minta Atlet Sepaktakraw Indonesia ini Jangan Pensiun dulu

Termasuk perbedaan pendapat antara KPU RI dan Bawaslu RI mengenai mantan narapidana korupsi mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di pemilu 2019.

"Agenda itu saja, mengenai hal-hal yang sekarang dihadapi yaitu soal narapidana korupsi," ujar Harjono, kepada wartawan, Rabu (5/9/2018).

Dalam pertemuan itu, dia menjelaskan, masing-masing pihak dapat memberikan pendapat mengenai mantan narapidana korupsi mendaftarkan diri sebagai bacaleg di pemilu 2019.

Nantinya, setelah menyampaikan pendapat, harapannya tercapai titik temu yang dapat menjembatani perbedaan pendapat antara dua lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

"Kami mendengar, lalu memberikan
pandangan-pandangan beberapa pandangan diterima sebagai solusi. Kalau ketemu malam ini bagus, ketemu poin-poin kami rumukan poin-poin," kata dia.

Sementara itu, posisi DKPP sebagai penengah mendengarkan pendapat dari masing-masing pihak. Di menegaskan, posisi DKPP sebagai inisiator untuk pertemuan tertutup tersebut.

"Kami tidak menilai. Kalau menilai nanti menyalahkan satu membenarkan yang lain. Tuan rumah saja," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini