Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memiskinkan lima terpidana kasus korupsi.
Khusus di Bulan Agustus 2018, Unit Labuksi (Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi) KPK telah melakukan eksekusi dan menyetorkan ke kas negara terhadap sejumlah hukuman uang pengganti, rampasan, dan denda berdasarkan putusan pengadilan dari sejumlah kasus.
Baca: Nilai Tukar Rupiah Jokowi Kena Kritik Ferdinand Hutahaean: Bapak Ini Sebetulnya Siapa Sih?
"Jumlah total yang disetorkan ke negara sekitar Rp 11,5 miliar dan USD450.000 dan SGD 63.000," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (5/9/2018).
Febri menjelaskan upaya ini merupakan bagian dari memaksimalkan asset recovery dalam penanganan kasus korupsi.
Baca: Polri Bantu Kelahiran Bayi Kembar di Pos Unit III Jambi-Palembang
Dengan disetorkannya uang pengganti dan rampasan tersebut ke kas negara, lanjut Febri diharapkan menjadi pesan bahwa uang yang pernah dicuri para pelaku korupsi harus kembali pada negara dan digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Baca: Asisten Guru Perempuan Dihukum Percobaan Karena Menggoda Murid
Berikut rincian hasil penyetoran uang rampasan negara:
1. Perkara terpidana Antonius Tonny Budiono terdiri dari uang di bank Bukopin senilai Rp2.164.855.420,82 dan uang di Bank Mandiri senilai Rp 7.813.786.089,75.
Sehingga total penyelamatan keuangan negara dari barang uang rampasan terpidana Antonius Tonny Budiono sebesar Rp 9.978.641.510,57
2. Perkara terpidana Sudiwardono Rp 556.453.000 dan SGD 63.000
3. Hasil penyetoran uang pengganti terpidana Anang Sugiana Sudihardjo sebagai pembayaran bertahap sebesar Rp500.000.000.
4. Terpidana Sugiarto telah menyelesaikan kewajibannnya membayar lunas uang pengganti sebesar Rp460.000.000 dan USD 450.000
5. Terpidana Donny Witono telah membayar denda sebesar Rp50.000.000.