Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mengajukan anggaran tambahan sebesar Rp 44,4 triliun kepada Komisi III DPR RI, Kamis (6/9/2018).
Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) Kapolri, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, mengatakan anggaran itu diajukan setelah pagu anggaran sebelumnya sebesar Rp 76, 7 triliun dinilai masih kurang untuk memenuhi anggaran Polri.
Baca: KPK Periksa Teman Steffy Burase untuk Telusuri Aset
"Setelah pagu anggaran Rp 76,7 T masih terdapat beberapa kekurangan terhadap anggaran Polri, bersumber dari uang murni. Karena dihadapkan masing-masing belanja dalam rangka kesiapsiagaan menjaga stabilitas keamanan nasional 2019. Polri sudah mengusulkan sebanyak Rp 44,4 triliun," ujar Gatot, di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/9/2018).
Mantan Staf Ahli Sosial dan Ekonomi itu menyebut anggaran Rp 44,4 triliun untuk memenuhi belanja pegawai Rp 6,7 triliun, belanja barang Rp 5 triliun, dan belanja modal sebesar Rp 32,6 triliun.
Baca: Ekonom AS Steve Hanke Sebut Jokowi Omong Kosong, Fahri Hamzah Sindir Pejabat Keuangan
Menurutnya, penambahan anggaran belanja modal dibutuhkan untuk pembangunan fasilitas bagi Polda yang belum memiliki gedung dan kantor.
Selain itu, anggaran juga diperuntukan bagi renovasi pelayanan publik yang tidak layak termasuk sarana prasarana kepolisian dan lembaga pendidikan.
"Kemudian rumah dinas secara bertahap dan kemudian peralatan Babinkamtibnas, peralatan phh, dalmas, peralatan teknologi, komunikasi alat trasnportasi deteksi dan forensik. Serta peralatan kesehatan dan mesin kantor," ungkapnya.
Baca: Kepala Dinas Sumber Daya Air Tersandung Kasus Pidana, Pemprov DKI Siapkan Bantuan Hukum
Ia pun berharap agar pengajuan penambahan anggaran ini dapat dikabulkan dan disetujui oleh seluruh anggota komisi III DPR.
"Pertama tentunya pengembalian dari belanja barang kita sesuai dengan pagu indikatif dan kedua kami juga berharap dari Polri usulan penambahan anggaran Rp 44,4 triliun dapat dipenuhi," katanya.