News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Asmara Ahok

Sebelum Dinikahkan Ahok, Bripda PND Harus Dapatkan Izin Atasan Terlebih Dahulu

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ma'ruf Amin Dampingi Jokowi di Pilpres 2019, Sikap Ahok di Balik Penjara Diungkap Luhut

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang polwan cantik berpangkat Bripda dan berinisial PND disebut sebagai calon istri dari mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Akan tetapi, untuk bisa menikah, ternyata polwan yang disebut bertugas di unit Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polri itu harus mendapatkan izin dari atasannya.

Baca: Ikut Senang Ahok Mau Nikah Lagi, Haji Lulung: Biar Ada yang Ngurusin

"Kalau dia mau nikah ada namanya sidang nikah. Nanti disidang sama atasannya. Kalau seperti ini kan ada anggota saya nih mau nikah, dia kan izin juga kepada saya,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/9/2018).

Di sisi lain, Setyo mengatakan bisa saja atasan tak memberikan izinnya pada bawahan untuk naik ke pelaminan. Alasan tak diberikan izin pun berbeda-beda.

Yang jelas, kata dia, bila tetap nekat menikah tentu ada sanksi yang menunggu. Lantaran Polri juga memiliki peraturan tersendiri.

"Bisa (tidak diizinkan, - red). Misalnya dia mau kawin sama suami orang, atau dia kawin sama istri orang. Atau dulu pernah ada junior saya, dia baru lulus mau kawin sama perempuan yang umurnya 40 tahun lebih. Itu kan bedanya jauh banget, ya kita nggak izinkan," kata mantan Wakabaintelkam ini.

Baca: Kadiv Humas Polri Penasaran dengan Polwan yang Disebut Calon Ahok

Lebih lanjut, jenderal bintang dua ini menampik bila status Ahok sebagai mantan narapidana besok dapat mempengaruhi pernikahan atau menjadi penghalang.

“Napi itu bukan selamanya, napi kalau dia sudah dihukum ya sudah, jadi nggak bisa dihukum seumur hidup," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini