News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabareskrim Sebut Polisi Tidak Pernah Tutup Kasus Munir

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabareskrim Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto menegaskan pihaknya tidak pernah menutup penyidikan kasus Munir sejak dulu.

Hal itu dikarenakan dalam penyelidikan kasus, tak ada konsep buka atau tutup kasus.

"Kami tidak pernah menutup penyidikan. Karena tidak ada konsep buka tutup. Yang ada ialah memulai dan menyelesaikan," ujar Arief, di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/9/2018).

Baca: KPK Terima 19 Laporan Gratifikasi Tiket Asian Games 2018

Ia menjelaskan penyelidikan suatu kasus dimulai ketika ada surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) ke kejaksaan selaku jaksa penuntut umum.

Bila dinyatakan P21 atau lengkap, baru perkara dianggap telah selesai.

Terkait kasus Munir, Arief mengatakan Korps Bhayangkara telah memproses berkas empat tersangka dalam proses penyidikan.

Langkah tersebut, kata dia, disebut cukup signifikan.

Baca: SBY Tidak Hadir dalam Pertemuan Ketua Umum Partai Koalisi Pendukung Prabowo-Sandi

"Semuanya (empat tersangka) sudah menjalani hukuman dan sudah selesai. Bahkan kemarin itu saudara Pollycarpus sudah selesai menjalani masa hukumannya. Sehingga itu adalah hasil penyidikan Polri,” jelasnya.

Bila nanti ditemukan fakta baru (novum), Polri akan melanjutkan penyidikan pembunuhan aktivis HAM tersebut.

Baca: 41 Anggota DPRD Malang Korupsi, Jokowi Beri Pernyataan di Instagram

Mantan As SDM Kapolri ini pun menegaskan kemungkinan kasus tersebut masih terus berjalan bila ada bukti baru.

"Memang ini adalah mekanismenya. Sehingga tidak ada istilah kapan dibuka. Kami tidak pernah membuka dan menutup. Jadi kasus ini ada kemungkinan masih berjalan kalau ditemukan bukti baru tadi dan ditemukan fakta hukum baru untuk pengembangan kasusnya," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini