News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Politisi Senayan Ditangkap KPK

KPK Periksa Direktur Bisnis Regional Sumatera PT PLN dan CEO Blackgold Natural Resources

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap lima saksi, Jumat (7/9/2018) guna merampungkan berkas tiga tersangka dalam asus ini.

Baca: Berawal dari Kecurigaan Sang Adik, Seorang Pemuda Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Mandi

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan ‎keenam saksi yang diperiksa yakni Direktur Bisnis Regional Sumatera PLN, Wiluyo Kusdwiharto dan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih diperiksa untuk tersangka bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Sementara saksi‎ Rickard Philip Cecil, CEO Blackgold Natural Resources dan James Rianto, swasta diperiksa untuk tersangka Eni Maulani Saragih.

"Terakhir ada saksi Samin Tan, wiraswasta yang diperiksa untuk tersangka IM (Idrus Marham)," tambah Febri.

Baca: Uang Gratifikasi Zumi Zola Digunakan untuk Bayar Baju Gamis Guna Kampanye Masnah

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka.

Mereka yakni Eni Maulani Saragih, Johannes Kotjo, dan Idrus Marham.

Seluruhnya sudah dilakukan penahanan oleh KPK.

Penyidik menduga Idrus mengetahui dan memiliki andil atas penerimaan uang dari Kotjo kepada Eni.

Sekitar November-Desember 2017, Eni menerima Rp 4 miliar.

Bulan Maret-Juni 2018, Eni kembali menerima Rp 2,25 miliar.

Idrus juga diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama dengan Eni sebesar 1,5 juta dollar AS yang dijanjikan Kotjo apabila proyek itu bisa dilaksanakan Kotjo.

Baca: Pendaftaran CPNS 2018 Buka 19 September, Ini 5 Informasi Penting dari Syarat hingga Tahap Seleksi

Baik Eni maupun Setya Novanto, eks Ketum Golkar sekaligus eks Ketua DPR RI sudah satu suara, uang suap mengalir ke Munaslub Golkar pada 2017 silam.

Sebagai tersangka, Eni telah mengajukan justice collabolator (JC) kepada KPK.

Eni bahkan mengungkap dia bisa mengenal Kotjo dari Setya Novanto dan Setya Novanto pula yang menyuruh Eni mengawal proyek tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini