News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Mahfud MD Setuju Mantan Koruptor Dilarang Nyaleg, tapi Tak Sepakat jika Pelarangan Ditentukan KPU

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD setuju jika mantan napi korupsi tidak boleh jadi calon legislatif.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat Peraturan KPU (PKPU) yang didalamnya memuat larangan mantan napi korupsi ikut pemilihan legislatif.

Mahfud sepakat dengan peraturan tersebut dan menurutnya pemilu akan berkualitas dan berintegritas jika mantan napi korupsi tidak diikutsertakan.

Baca: Tanggapi Ancaman Sri Mulyani pada Spekulan, Kwik Kian Gie: Keterangan Menkeu Aneh

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Mahfud MD melalui kicauan Twitternya, Jumat (7/9/2018).

Meski setuju mantan napi korupsi tidak ikut pemilu, namun Mahfud tidak sepakat jika pelarangan tersebut ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

BACA SELENGKAPNYA>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini