TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD setuju jika mantan napi korupsi tidak boleh jadi calon legislatif.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat Peraturan KPU (PKPU) yang didalamnya memuat larangan mantan napi korupsi ikut pemilihan legislatif.
Mahfud sepakat dengan peraturan tersebut dan menurutnya pemilu akan berkualitas dan berintegritas jika mantan napi korupsi tidak diikutsertakan.
Baca: Tanggapi Ancaman Sri Mulyani pada Spekulan, Kwik Kian Gie: Keterangan Menkeu Aneh
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Mahfud MD melalui kicauan Twitternya, Jumat (7/9/2018).
Meski setuju mantan napi korupsi tidak ikut pemilu, namun Mahfud tidak sepakat jika pelarangan tersebut ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).