Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron menyerap masukan dari para akademisi baik dari sisi hukum maupun pertanahan di Universitas Padjajaran (Unpad), Jatinangor, Provinsi Jawa Barat, Jumat (07/9/2018).
Dalam pertemuan yang digelar di Rektorat Unpad itu, menghadirkan Rektor Universitas Padjajaran Prof. Dr. med. Tri Hanggono A., dr. , pakar pertanahan Prof. Dr. Ir. Benny Joy, MS., dan pakar hukum Prof. Dr. Ida Nurlinda, S.H., M.H., dan Dr. Nia Kurniati, S.H., M.H.
Herman mengatakan, RUU Pertanahan ini sebagai komplementasi untuk melengkapi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Sebab, saat ini banyak sekali yang sudah berubah dalam masyarakat, dalam penyelenggaraan negara dan dinamika ekonomi.
“RUU Pertanahan ini sudah 2 periode belum juga rampung, sayang kalau dihentikan. Sebab, dari sisi substansi ada aspek kepastian hukum, keadilan perolehan dan pemanfaatan tanah serta harmoniasi hukum,” kata Herman, usai pertemuan.
Politisi Partai Demokrat itu menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi sorotan dalam pembahasan RUU Pertanahan, yaitu masalah sengketa tanah, permasalahan batasan luas maksimum dari kepemilikan tanah, permasalahan di bank tanah dan permasalahan peradilan pertanahan.
“Makanya kita terus meminta masukan dari berbagai pihak, agar kita mendapat gambaran yang jelas dalam penyusunan ini. Kami berharap undang-undang ini bisa selesai pada periode ini dan memberikan legitimasi bagi semua pihak,” tandas politisi dapil Jawa Barat itu.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Abdul Hakam Naja. Ia mengatakan RUU Pertanahan sedang mengali banyak masukan dari para pakar, agar pihaknya mendapat gambaran yang komprehensif.
Apalagi, pembahasan RUU Pertanahan ini sudah dari periode tahun lalu, namun terjadi deadlock antar pemerintah, karena pemerintah tidak satu suara.
“Pembahasan RUU ini melibatkan 7 kementerian dan lembaga (K/L) saat itu. Ini yang krusial, tarik menarik di pemerintah, adanya ego sektoral. Saya mendorong Presiden untuk segera mengatasi ini dalam rapat kabinet, agar RUU ini bisa selesai, kepentingan dielaborasikan agar tidak mengemuka. Terlebih saat ini yang ada di RUU tinggal 4 K/L,” jelas politisi PAN itu.
Dalam kesempatan yang sama, Rektor Unpad Prof. Dr. med. Tri Hanggono A., dr. mengatakan, ada beberapa catatan yang menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Pertanahan itu.
Diantaranya, soal bank tanah, peradilan pertanahan, serta batasan luas maksimum dari kepemilikan tanah.
“RUU ini memiliki irisan dengan regulasi lain. Sehingga kami memandang perlu ditinjau, kecenderenguannya RUU Pokok Agraria tetap dipertahankan, karena tidak bisa digeser, khususnya pasal 1-15. Dan ada juga UU lain yang beririsan. Perguruan tinggi akan menyusun dengan mengajak bidang ilmu lain, lalu dibahas kembali,” jelas Rektor Unpad.(*)